Buruknya Pelayanan RS Jadi Alasan Revisi Perda Sistem Kesehatan Medan
BHINNEKANEWS, Medan – DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan rumah sakit, khususnya bagi pasien pengguna program UHC dan BPJS Kesehatan.
Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Johannes Maratua Hutagalung, yang juga tergabung dalam tim pengusul, menyebut revisi perda menjadi hal mendesak untuk dilakukan.
Menurutnya, banyak warga mengeluhkan lambatnya pelayanan di rumah sakit akibat proses administrasi yang berbelit, termasuk menunggu kelengkapan berkas sebelum pasien ditangani.
“Seharusnya pasien segera ditangani tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia juga menyoroti sistem verifikasi melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau chatbot yang dinilai kerap memperlambat proses pelayanan karena harus menunggu konfirmasi. Bahkan, kondisi tersebut disebut dapat berakibat fatal bagi pasien.
Selain itu, Johannes mengungkapkan adanya kendala jaringan yang membuat proses verifikasi semakin lama, sehingga pasien harus menunggu dalam kondisi yang tidak pasti.
Menurutnya, sistem tersebut perlu dievaluasi dan disederhanakan, misalnya dengan komunikasi langsung melalui telepon agar pelayanan lebih cepat dan responsif.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan menambah kapasitas ruang rawat inap seiring meningkatnya jumlah pasien, serta memastikan seluruh rumah sakit dapat menerima pasien BPJS Kesehatan.
Johannes juga mengungkap sejumlah keluhan lain dari masyarakat, seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, lamanya antrean di IGD, hingga pasien dipulangkan meski belum sembuh total.
Selain itu, ditemukan juga persoalan ketersediaan obat yang sering kosong sehingga pasien harus mencari sendiri, serta dugaan praktik pungutan tidak resmi atau “uang rokok” dalam pengurusan kamar.
“Bahkan ada warga yang merasa diarahkan menjadi pasien umum dan diminta deposit dengan alasan menunggu persetujuan,” katanya.
Ia menambahkan, revisi perda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan pemerataan akses layanan kesehatan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di daerah.
Perubahan tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan sistem kesehatan yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memperkuat sistem rujukan antar fasilitas layanan kesehatan di Kota Medan. (Agung)
