Binsar Simarmata Sarankan Disdukcapil Medan Belajar ke Pematangsiantar untuk Permudah Urusan Adminduk

Binsar Simarmata Sarankan Disdukcapil Medan Belajar ke Pematangsiantar untuk Permudah Urusan Adminduk

MEDAN, BHINNEKANEWS.COM – Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, menyarankan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan belajar ke Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA). Ia menilai, sistem pelayanan di Pematangsiantar sudah lebih efisien dan memudahkan masyarakat.

Binsar mengatakan, dalam setiap kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah, keluhan terkait Adminduk masih menjadi masalah utama yang disampaikan warga. Banyak masyarakat mengaku kesulitan dan harus melalui proses rumit untuk mendapatkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, KK, dan KIA.

Baca Juga:  Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak Sarankan Pemko Borongkan Pekerjaan Drainase per Kelurahan

“Pemko Medan melalui Disdukcapil harus mencari solusi agar masyarakat tidak lagi mengeluh. Saya sarankan agar Disdukcapil belajar dari Pematangsiantar, di mana warga mudah mendapatkan akta kelahiran, KK, dan KIA tanpa kesulitan berarti,” ujar Binsar, Senin (1/9/2025).

Anggota Komisi II DPRD Medan itu menegaskan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan adalah hak dasar warga negara, sehingga pemerintah wajib mempermudah dan memberikan layanan gratis. “Pemko Medan harus memastikan seluruh masyarakat bisa mendapatkan dokumen Adminduk dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya,” tegasnya.

Politisi Partai Perindo ini juga menyoroti sistem pelayanan terintegrasi di Pematangsiantar yang layak dicontoh. Di sana, setiap ibu yang melahirkan di rumah sakit langsung menerima akta kelahiran anak, KK, dan KIA secara gratis melalui kerja sama antara Disdukcapil dan pihak rumah sakit.

Baca Juga:  Komisi 4 DPRD Medan Apresiasi Dishub Atasi Masalah Parkir di Jalan Jawa – Irian

“Model pelayanan seperti itu sebaiknya diterapkan juga di Medan. Jadi, warga yang melahirkan di rumah sakit atau puskesmas tidak perlu lagi repot ke kantor Disdukcapil,” kata Binsar.

Ia juga mengusulkan agar Disdukcapil menjalin kerja sama dengan pengurus gereja, sehingga pasangan pengantin dapat langsung memperoleh akta perkawinan setelah pemberkatan. “Kolaborasi ini akan sangat membantu masyarakat, karena pelayanan pemerintah seharusnya lebih mudah, cepat, praktis, dan gratis,” pungkasnya.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *