Antonius D Tumanggor Buka Pos Pengaduan Dugaan Kecurangan Perekrutan Kepling

Antonius D Tumanggor Buka Pos Pengaduan Dugaan Kecurangan Perekrutan Kepling

Medan, Bhinnekanews – Menyikapi banyaknya laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran dalam proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling), Anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor membuka pos pengaduan khusus di Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid No. 50, Kelurahan Sei Agul, Medan Helvetia.

“Kita membuka pos pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan perekrutan Kepling yang dilakukan oknum lurah dan camat,” ujar Antonius, Rabu (14/10/2025).

Ia menyampaikan bahwa seluruh aduan yang masuk akan diteruskan kepada Komisi I DPRD Medan yang membidangi pemerintahan. Namun, Antonius tetap mendorong agar persoalan yang bisa diselesaikan di tingkat kelurahan tidak harus sampai dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga:  Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Tinjau Kampus USM, Lily: Penerapan Larangan Merokok Patut Dicontoh

Antonius mengakui bahwa dirinya menerima banyak laporan lisan terkait masalah perekrutan Kepling, khususnya di wilayah Medan Helvetia. Salah satu persoalan yang dikeluhkan warga adalah penempatan calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur namun justru ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai.

Selain itu, di Kecamatan Dwikora juga muncul keluhan mengenai kelolosan calon Kepling yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Binsar Simarmata Sarankan Disdukcapil Medan Belajar ke Pematangsiantar untuk Permudah Urusan Adminduk

Antonius berharap camat dan lurah menjalankan proses pemerintahan secara transparan, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik. “Perda Kepling sudah ada. Camat dan lurah supaya mempedomani Perda itu,” tegasnya.

— Agung

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *