MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU atas Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

Bhinnekanews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System. Dengan putusan tersebut, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

Informasi dari laman resmi MA menyebutkan bahwa pada 10 Maret 2026 majelis hakim memutuskan menolak kasasi yang diajukan Google. Majelis dipimpin oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

Putusan ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan sistem pembayaran Google Play Billing pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

Perkara tersebut berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2022.

KPPU kemudian memulai penyelidikan setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan tersebut terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia. Dalam kebijakan itu, Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing dan tidak memperbolehkan metode pembayaran alternatif. Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital melalui platform tersebut.

Baca Juga:  WAKIL BUPATI SAMOSIR SERAHKAN HADIAH JUARA TOTK.

Perkara kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi pengembang aplikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi pengembang maupun konsumen. Adapun Google Play Store diketahui merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93 persen.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Medan Sambut PPPK Mutasi, Perkuat Kinerja Pelayanan

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Selain itu, perusahaan juga diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store serta memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan itu, Google LLC sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.

Google kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Google LLC kini wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *