DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Tanjung Balai

DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Tanjung Balai

BHINNEKANEWS, MEDAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil mengamankan terpidana kasus penggelapan, Albert A Hock, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Terpidana diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Berdasarkan keterangan Kejati Sumut, Albert A Hock merupakan terpidana perkara penggelapan yang diproses sejak tahun 2020. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi dan berakhir dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Audiensi ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, Bupati Samosir Sampaikan Usulan Pengembangan Kopi dan Kakao.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana.

Usai diamankan, Albert A Hock dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.

Baca Juga:  Rutan Tanjung Pura Kukuhkan Satops Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat dalam Apel Pagi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum.

“Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan. Ini juga menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum,” ujarnya.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *