DOCOMO AKUI DUGAAN PELANGGARAN, KPPU LANJUTKAN KE PEMERIKSAAN CEPAT
BHINNEKANEWS, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat. Keputusan ini diambil setelah pihak Terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.
Dalam persidangan, Docomo melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan oleh Investigator. Selain itu, pihak Terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung.
Docomo turut menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses penanganan perkara.
Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi menetapkan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap Terlapor.
Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.
(Agung)
