Rico Waas Ajak Dunia Usaha Lindungi Pekerja Rentan Lewat Program UCJ

Rico Waas Ajak Dunia Usaha Lindungi Pekerja Rentan Lewat Program UCJ

MEDAN, BHINNEKANEWS.ID – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak dunia usaha berperan aktif melindungi pekerja rentan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan investasi maupun pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari hadirnya perlindungan bagi seluruh pekerja.

Hal itu disampaikan Rico Waas saat menghadiri jamuan makan siang dalam rangka penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan-perusahaan strategis di Kota Medan untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek di D’Heritage Balai Kota Medan, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, serta pimpinan perusahaan, BUMN, dan BUMD.

Rico Waas mengatakan, pekerja sektor formal pada umumnya telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak pekerja sektor informal seperti pengemudi becak, pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, hingga pelaku UMKM yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Medan Tinjau Pengerjaan Paving Block, Pastikan Jalan Gang Lebih Aman dan Nyaman Dilalui Masyarakat

Menurutnya, para pekerja tersebut memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian Kota Medan sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Rico Waas mengajak perusahaan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian tanpa perlindungan jaminan sosial.

Rico Waas mengungkapkan, Pemko Medan saat ini telah mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja rentan melalui APBD. Meski demikian, jumlah itu masih jauh dari keseluruhan pekerja yang membutuhkan perlindungan sehingga kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha sangat diperlukan.

“Mari kita bangun Kota Medan dengan profesionalisme. Pemerintah akan terus mendorong iklim usaha yang baik, sementara perusahaan juga diharapkan ikut mengambil peran dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh pekerja,” ujar Rico Waas.

Baca Juga:  Rico Waas Lepas Ribuan Pelari, Medan Siap Jadi Tuan Rumah Event Lari Skala Besar

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan mengatakan Pemko Medan tengah menindaklanjuti program pemerintah pusat terkait Universal Coverage Jamsostek dengan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Medan.

Ia menyebutkan, pada tahun 2026 Kota Medan menargetkan sekitar 60.000 hingga 70.000 pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, masuk dalam cakupan UCJ. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.851 pekerja rentan telah dibiayai melalui APBD.

Selain melibatkan perusahaan, Disnaker Kota Medan juga mendorong partisipasi masyarakat untuk membantu pekerja informal di lingkungan masing-masing memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ramaddan, peserta program akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sasaran program meliputi pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, serta berbagai pekerja informal lainnya yang belum memiliki penghasilan tetap dan belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *