Komisi IV DPRD Medan Soroti Proyek BRT, Kecewa Kepala Dishub Tidak Hadiri RDP

Komisi IV DPRD Medan Soroti Proyek BRT, Kecewa Kepala Dishub Tidak Hadiri RDP

BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas perkembangan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan. Rapat yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (8/6/2026), dinilai belum menghasilkan pembahasan yang maksimal karena sejumlah pertanyaan strategis tidak memperoleh jawaban.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, dan dihadiri anggota Komisi IV, di antaranya Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendi, Renvil P. Napitupulu, serta Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara, Dinas SDABMBK Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dishub Provinsi Sumatera Utara, dan perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Paul mengatakan, kehadiran Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan sangat penting mengingat instansi tersebut menjadi salah satu pihak yang berperan dalam pelaksanaan proyek BRT di Kota Medan.

Baca Juga:  Satpol PP Menegakkan Peraturan Dinilai Lemah

“Kami sangat menyayangkan Kepala Dinas Perhubungan tidak hadir dalam rapat ini. Banyak hal yang ingin kami klarifikasi, terutama terkait kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam mendukung proyek BRT serta dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Paul.

Menurutnya, proyek BRT yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,9 triliun dari pemerintah pusat merupakan program strategis yang harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan beban keuangan bagi Pemerintah Kota Medan di masa mendatang.

“Kami tentu mendukung pembangunan transportasi publik yang lebih baik. Namun, jangan sampai ada konsekuensi pembiayaan yang pada akhirnya menjadi beban APBD Kota Medan,” katanya.

Paul juga mengaku DPRD belum pernah memperoleh penjelasan maupun sosialisasi secara menyeluruh mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

“Selama ini kami justru mengetahui adanya proyek setelah pekerjaan dimulai di lapangan. Ketika masyarakat bertanya kepada DPRD, tentu kami berkewajiban meminta penjelasan kepada pihak terkait,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Renvil P. Napitupulu, yang mempertanyakan kesiapan anggaran pendamping dari APBD Kota Medan, termasuk kemungkinan pembebasan lahan maupun kompensasi terhadap warga dan pelaku usaha yang terdampak proyek.

Baca Juga:  Tiga Wakil Ketua dan 7 Anggota DPRD Medan Temui Massa Aksi HMI

“Saya ingin memperoleh penjelasan mengenai alokasi anggaran untuk masyarakat terdampak, termasuk informasi mengenai kompensasi apabila memang terdapat pembebasan lahan maupun bangunan. Namun hal tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci karena pejabat yang berwenang tidak hadir,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara, Candra, memaparkan bahwa proyek Bus Rapid Transit merupakan program pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan nilai investasi sekitar Rp1,9 triliun yang akan melayani kawasan Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang).

Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan kembali meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan Kota Medan dalam agenda berikutnya agar seluruh aspek pelaksanaan proyek, termasuk dukungan anggaran daerah, dampak terhadap masyarakat, serta keberlanjutan operasional BRT, dapat dibahas secara komprehensif sebelum proyek berjalan lebih jauh.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *