Warga Jalan Bono Tegaskan Tidak Keberatan dengan Keberadaan Pabrik Kecap Hati Angsa
BHINNEKANEWS, MEDAN – Masyarakat yang bermukim di Jalan Bono Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, menyatakan tidak keberatan atas keberadaan pabrik Kecap Cap Hati Angsa yang telah beroperasi di kawasan tersebut sejak tahun 1965.
Pernyataan itu disampaikan sejumlah warga saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (2/6/2026), sebagai tindak lanjut atas adanya aksi unjuk rasa yang mempersoalkan keberadaan pabrik tersebut.
Perwakilan warga, Azwar Al Aras, mengatakan selama puluhan tahun hubungan antara masyarakat dengan pihak perusahaan berjalan harmonis dan tidak pernah terjadi perselisihan.
“Hubungan kami dengan pihak perusahaan baik-baik saja. Sejak pabrik berdiri, kami tidak pernah merasa keberatan dengan keberadaannya di lingkungan kami,” ujar Azwar.
Ia juga menegaskan warga tidak pernah memberikan kuasa ataupun mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kota Medan maupun ke lokasi pabrik.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Nuromah. Ia mengaku tidak mengenal para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi karena bukan berasal dari lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami tidak mengenal mahasiswa yang melakukan aksi tersebut. Mereka bukan warga Jalan Bono,” katanya.
Menurut Nuromah, aktivitas produksi pabrik memang sesekali menimbulkan aroma saat proses perebusan kacang maupun gula merah. Namun, kondisi tersebut dinilai masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kalau sedang merebus kacang atau gula merah memang aromanya terbawa angin, tetapi selama ini tidak pernah mengganggu kami,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Kecap Cap Hati Angsa, Hansen, menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan lingkungan.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah maupun emisi dilakukan secara berkala oleh instansi yang berwenang.
“Apabila masih terdapat kekurangan administrasi, kami siap melengkapinya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hansen juga membantah adanya permintaan tertentu dari anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan kepada pihak perusahaan.
Usai mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan bahwa hasil rapat internal memutuskan untuk merekomendasikan agar perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen dan perizinan yang masih diperlukan.
Paul menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh anggota Komisi 4, bukan keputusan pribadi ketua komisi.
“Keputusan di Komisi 4 diambil secara kolektif kolegial. Hasil rapat internal hari ini merekomendasikan agar pihak perusahaan segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya didampingi anggota Komisi 4, Lailatul Badri.
Dengan adanya penjelasan dari masyarakat, pihak perusahaan, serta rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan, diharapkan persoalan terkait keberadaan pabrik Kecap Cap Hati Angsa dapat diselesaikan melalui pemenuhan aspek administrasi dan perizinan tanpa mengganggu hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
