RDP Bersama Komisi III DPRD Medan, Dirut PUD Pembangunan Sebut Kondisi Perusahaan Belum Normal

RDP Bersama Komisi III DPRD Medan, Dirut PUD Pembangunan Sebut Kondisi Perusahaan Belum Normal

BHINNEKANEWS, MEDAN – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, Karya Septianus Bate’e, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan perusahaan yang dipimpinnya hingga saat ini masih belum normal. Hal tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, T. Bahrumsyah, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026).

Dalam pemaparannya, Septianus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal, perusahaan masih menghadapi berbagai persoalan yang memerlukan pembenahan, terutama dari sisi pendapatan dan beban operasional.

Menurutnya, pendapatan usaha yang diperoleh setiap bulan berkisar Rp300 juta, sementara kebutuhan operasional perusahaan mencapai sekitar Rp400 juta per bulan. Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran gaji karyawan.

“Kami hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp300 juta setiap bulan, sedangkan kebutuhan operasional mencapai sekitar Rp400 juta. Kondisi ini tentu menjadi tantangan yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Medan Dorong Direksi Baru PUD Tingkatkan PAD dan Perbaiki Kinerja

Selain persoalan pendapatan, Septianus juga mengungkapkan bahwa perusahaan masih menanggung biaya operasional listrik pada sejumlah aset meskipun sebagian unit usaha belum memiliki penyewa. Karena itu, pihaknya berencana melakukan penyesuaian sistem penggunaan listrik agar lebih efisien.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi internal menemukan adanya pembayaran pajak dari penyewa yang belum seluruhnya disetorkan sesuai peruntukannya. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola perusahaan.

Terkait kesejahteraan karyawan, Septianus mengakui bahwa keterbatasan keuangan membuat perusahaan belum mampu membayarkan gaji secara penuh. Saat ini pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji yang dilakukan pada tahun 2026 merupakan penyelesaian kewajiban perusahaan atas pembayaran gaji tahun-tahun sebelumnya. Manajemen, kata dia, terus berupaya meningkatkan kemampuan keuangan agar pembayaran hak-hak karyawan dapat dilakukan secara lebih optimal.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan, Jusup Ginting Suka Rekomendasikan Perjanjian Kerja Sama Mahasiswa dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Sampah

Dalam kesempatan itu, Septianus juga menjelaskan bahwa upaya mencari sumber pendapatan baru masih menghadapi sejumlah kendala regulasi, salah satunya berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 8 Tahun 2024 mengenai mekanisme kerja sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan setiap rencana kerja sama didahului dengan studi kelayakan, sementara biaya pelaksanaannya dinilai cukup besar dibandingkan potensi kontribusi yang diperoleh perusahaan.

Melalui forum RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Medan menerima berbagai penjelasan dari jajaran manajemen PUD Pembangunan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan. DPRD berharap berbagai langkah pembenahan yang dilakukan mampu memperbaiki kondisi keuangan perusahaan sehingga pelayanan, tata kelola, dan kesejahteraan karyawan dapat terus ditingkatkan.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *