dr. Faisal Arbie Soroti Kinerja Bapenda Medan, Dorong Optimalisasi Pajak Parkir untuk Tingkatkan PAD

dr. Faisal Arbie Soroti Kinerja Bapenda Medan, Dorong Optimalisasi Pajak Parkir untuk Tingkatkan PAD

BHINNEKANEWS, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD), dr. Faisal Arbie, M.Biomed., menyoroti masih rendahnya penerimaan pajak parkir di Kota Medan. Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor tersebut belum tergali secara maksimal sehingga perlu mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Faisal Arbie kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026), menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus PAD DPRD Kota Medan ke sejumlah lokasi usaha.

“Kinerja Bapenda perlu terus ditingkatkan. Dari hasil sidak yang kami lakukan, terdapat sejumlah objek usaha dengan tingkat kunjungan kendaraan yang sangat tinggi, namun laporan pajak parkir yang disampaikan relatif kecil. Kondisi ini perlu dievaluasi agar penerimaan PAD dapat lebih optimal,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Faisal mengatakan, salah satu temuan Pansus PAD saat melakukan sidak di salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja Medan menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan besaran pajak parkir yang dilaporkan.

Baca Juga:  Syaiful Ramadhan Usulkan Jalur Car Free Day Diperpanjang hingga Istana Maimun dan Masjid Raya

Menurutnya, padatnya kendaraan yang memanfaatkan area parkir perlu menjadi bahan evaluasi bagi Bapenda untuk memastikan kesesuaian pelaporan pajak dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, Pansus PAD juga menemukan kondisi serupa saat melakukan sidak ke salah satu rumah makan lainnya, yakni Dara Kupi. Berdasarkan keterangan yang diterima tim, nilai pajak parkir yang disetorkan dinilai tidak sebanding dengan aktivitas parkir kendaraan yang terlihat di lokasi.

“Temuan-temuan di lapangan ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendalaman dan evaluasi, sehingga seluruh potensi pajak parkir dapat dipungut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tidak hanya pajak parkir, Faisal juga mengungkapkan bahwa Pansus PAD menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian terkait administrasi perpajakan pada sektor hiburan dan perhotelan. Di antaranya mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Baca Juga:  Arah Petunjuk Pengungsian Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Karena itu, ia mendorong Bapenda Kota Medan untuk terus meningkatkan pengawasan, pembinaan, serta pemanfaatan sistem pendataan yang lebih akurat guna meminimalisasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Faisal, masih banyak potensi pajak parkir dari berbagai jenis usaha di Kota Medan yang dapat dioptimalkan, mulai dari pusat kuliner, restoran, minimarket hingga lokasi usaha lainnya yang memiliki fasilitas parkir.

“Kami berharap Bapenda semakin maksimal dan profesional dalam menggali seluruh potensi PAD. Dengan pengawasan yang lebih baik, penerimaan daerah dapat meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *