Peringati Hari Buruh, Ahmad Afandi Harahap: Buruh Harus Menjadi Bagian Utama dalam Keberlangsungan Perusahaan
BHINNEKANEWS, MEDAN – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, untuk mengajak seluruh perusahaan lebih menghargai peran pekerja sebagai aset utama dalam menjalankan roda usaha. Menurutnya, buruh tidak boleh hanya dianggap penting saat dibutuhkan, tetapi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan politisi Partai Demokrat itu saat dimintai tanggapannya terkait peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Ahmad Afandi menegaskan, kontribusi para pekerja sangat menentukan keberhasilan sebuah perusahaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Buruh jangan hanya dibutuhkan pada saat diperlukan, tetapi jadikan buruh sebagai bagian terpenting dalam perusahaan,” tegasnya.
Selain mengingatkan pentingnya penghargaan terhadap pekerja, Ahmad Afandi juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Medan.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang menjadi keluhan para pekerja, mulai dari upah yang tidak sesuai ketentuan, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, hingga dugaan intimidasi di lingkungan kerja.
“Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Ketenagakerjaan. Jangan sampai kita terus mendengar adanya buruh yang diperlakukan semena-mena maupun mengalami intimidasi di tempat kerja,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan yang optimal akan mendorong perusahaan lebih patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan harmonis antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Afandi juga menyoroti masih tingginya angka PHK dan pengangguran yang menjadi tantangan dunia ketenagakerjaan. Berdasarkan data nasional, pada periode Januari hingga Maret 2026 terdapat 8.389 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran di Sumatera Utara pada 2025 mencapai sekitar 448 ribu orang atau sebesar 5,32 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja harus terus diperkuat agar kesejahteraan pekerja dapat semakin meningkat.
“Tanpa buruh atau karyawan, suatu perusahaan tidak akan bisa berjalan. Walaupun mereka menerima upah, bukan berarti dapat diperlakukan sesuka hati. Mereka memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Sebagai Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi berharap pemerintah, perusahaan, dan pekerja dapat bersama-sama membangun hubungan industrial yang harmonis melalui dialog, kepatuhan terhadap regulasi, serta saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Ia juga berharap ke depan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, sehingga iklim investasi dan dunia usaha di Kota Medan dapat terus berkembang seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para buruh.
“Ke depan kita ingin tidak ada lagi buruh yang diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap pekerja,” pungkasnya.
