Komisi II DPRD Medan Dorong RSUD Pirngadi Tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Dokter Spesialis

Komisi II DPRD Medan Dorong RSUD Pirngadi Tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Dokter Spesialis

BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan mendorong manajemen RSUD Dr. Pirngadi Medan terus melakukan pembenahan pelayanan serta memperkuat tata kelola keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Medan memperhatikan kesejahteraan dokter spesialis guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi Triwulan I Tahun Anggaran 2026 antara Komisi II DPRD Kota Medan dengan jajaran RSUD Dr. Pirngadi Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (15/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Medan H. Kasman Bin Marasakti Lubis didampingi Wakil Ketua Komisi Modesta Marpaung serta anggota Komisi II, yakni Henry Jhon Hutagalung, Lily, MBA, Binsar Simarmata, dan dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG.

Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, dr. Mardohar Tambunan, memaparkan kondisi rumah sakit yang masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya persaingan dengan rumah sakit swasta serta belum optimalnya pendapatan rumah sakit untuk menutupi biaya operasional.

Baca Juga:  Hardiknas 2026, Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Lubis: Pendidikan Harus Melahirkan Generasi Berkarakter dan Siap Hadapi Masa Depan

Dari pemaparan tersebut diketahui masih terdapat selisih antara pendapatan dan belanja operasional rumah sakit sekitar Rp5 miliar.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, mengingatkan bahwa sebagai rumah sakit berstatus BLUD, RSUD Dr. Pirngadi diharapkan mampu mengelola keuangan secara lebih mandiri tanpa bergantung pada bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutupi biaya operasional rutin.

“Status BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Karena itu, rumah sakit harus terus meningkatkan kinerja agar mampu meningkatkan pendapatan dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Henry juga mempertanyakan sumber pembiayaan untuk menutup selisih anggaran tersebut. Menurut penjelasan Plt Direktur RSUD Dr. Pirngadi, kekurangan anggaran selama ini masih ditutupi melalui APBD Pemerintah Kota Medan.

Selain aspek keuangan, Komisi II turut menyoroti tingkat pemanfaatan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang masih sekitar 50 persen dari total kapasitas sekitar 500 tempat tidur.

Baca Juga:  DPRD Medan Setujui Perpanjangan Masa Kerja Pansus PAD Selama Tiga Bulan

Menurut Henry, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat rumah sakit milik pemerintah harus mampu bersaing dengan rumah sakit swasta melalui peningkatan mutu pelayanan, fasilitas, serta kepercayaan masyarakat.

Ia juga mendorong agar sistem rujukan pasien dari puskesmas milik Pemerintah Kota Medan dapat lebih mengutamakan rumah sakit daerah, khususnya RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar, sesuai dengan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku.

Selain itu, Henry mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan memberikan perhatian terhadap peningkatan honorarium atau insentif bagi dokter spesialis yang bertugas di RSUD Dr. Pirngadi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga motivasi tenaga medis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komisi II DPRD Kota Medan berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat evaluasi tersebut dapat menjadi perhatian manajemen RSUD Dr. Pirngadi maupun Pemerintah Kota Medan sehingga rumah sakit daerah dapat berkembang menjadi fasilitas kesehatan yang profesional, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kota Medan.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *