Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Pemberhentian Oknum Kepling Terkait Dugaan Pemotongan BLT Kesra
BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan agar oknum Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, diberhentikan dari jabatannya terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang menjadi hak warga.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan yang digelar pada Selasa (7/4/2026) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi, dan dihadiri perwakilan Inspektorat Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, serta warga yang menyampaikan pengaduan secara langsung.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan turut mendapat perhatian dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Dalam rapat tersebut, salah seorang warga, Saidah Lubis, mengaku hanya menerima bantuan sebesar Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah. Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp900 ribu.
“Kami diminta datang ke kantor lurah mengambil bantuan dan hanya menerima Rp500 ribu secara tunai,” ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya, Minta Ito Harahap, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran bantuan.
Selain persoalan nominal bantuan, Komisi I DPRD Kota Medan juga menemukan adanya ketidaksesuaian data penerima. Dari 30 undangan resmi yang diterbitkan, terdapat tambahan 17 nama warga yang disebut sebagai penerima bantuan namun tidak memperoleh undangan untuk mengambil bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Namirah Nasution, menjelaskan bahwa data penerima bantuan mengacu pada informasi dari Kantor Pos. Ia juga mengakui adanya kendala dalam proses verifikasi data penerima.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, menilai dugaan pemotongan dana bantuan merupakan persoalan serius yang harus diusut secara tuntas. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penanganannya tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.
“Apabila terbukti, persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Atas berbagai fakta yang terungkap dalam rapat, Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan agar oknum kepala lingkungan yang diduga terlibat diberhentikan dari jabatannya. DPRD juga meminta Pemerintah Kota Medan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Camat Medan Amplas menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepala lingkungan yang bersangkutan. Camat juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dugaan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi I DPRD Kota Medan menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan setiap program bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
