Afif Abdillah: Rumah Sakit Jangan Utamakan Berkas, Nyawa Lebih Utama
BHINNEKANEWS, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Medan agar tidak terjebak pada birokrasi semata, melainkan lebih mengutamakan keselamatan pasien.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait jawaban pengusul atas pandangan fraksi-fraksi terhadap perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (24/2/2026).
“Saya ingin menegaskan satu hal yang paling mendasar. Dan ini sering terlupakan di antara tumpukan formulir dan prosedur rumah sakit. Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan darurat, bukanlah kelengkapan berkas dan bukan pula kesesuaian data di sistem, tapi adalah nyawa,” kata Afif.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan itu menegaskan bahwa urusan administrasi dapat diselesaikan kemudian.
“Pihak rumah sakit harus memahami seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan darurat adalah nyawa dan keselamatan manusia. Berkas bisa menyusul, tapi nafas yang berhenti tidak bisa kembali,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar rumah sakit tidak mempertimbangkan aspek untung dan rugi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
“Kami juga mengingatkan dalam proses perawatan agar rumah sakit tidak terjebak pada untung rugi dalam menangani pasien,” ujarnya.
Selain itu, Afif menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Medan yang telah mendukung perubahan perda tersebut. Ia berharap regulasi yang diperbarui mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi ranperda, khususnya dalam aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan peran serta masyarakat,” katanya.
Afif berharap pembahasan lanjutan dapat berjalan secara sinergis, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga perubahan perda ini mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan demi terwujudnya sistem yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.
Rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan tentang persetujuan ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 menjadi ranperda inisiatif DPRD Kota Medan oleh pimpinan dewan.
(Agung)
