RDP Komisi IV DPRD Medan, Kadis Perkimcikataru Paparkan Strategi Permudah Urusan PBG
MEDAN, Bhinnekanews – Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Medan. Dalam rapat tersebut, kritik dan saran Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak terkait sulitnya pengurusan serta mahalnya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung mendapat respons dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase.
Jhon Ester Lase menyampaikan, pihaknya akan menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian serius pada tahun 2026, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Kamis (8/1/2026), menanggapi keluhan masyarakat serta sorotan DPRD terkait rumitnya proses dan tingginya biaya konsultan dalam pengurusan PBG.
Menurutnya, sejumlah langkah strategis akan dilakukan, di antaranya mempermudah pelayanan dengan proses yang lebih cepat, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat pengawasan.
Ia menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), terdapat beberapa tahapan birokrasi yang dapat dipangkas. Jika sebelumnya berkas pemohon harus melalui lima kali pemeriksaan, ke depan akan disederhanakan menjadi tiga kali.
Selain itu, proses verifikasi yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perkimcikataru akan dialihkan sepenuhnya kepada Tim Profesi Ahli (TPA) dari kementerian secara online, sehingga dinas hanya berperan sebagai fasilitator dan pengawas.
“Maka ke depan, Dinas Perkimcikataru cukup sebagai fasilitator dan pengawasan saja,” ujar Jhon Lase.
Ia juga menambahkan, sidang berkas pemohon PBG tidak lagi dilakukan secara langsung di kantor, melainkan melalui sistem daring. Namun, untuk bangunan skala besar, sidang tetap dilaksanakan secara langsung.
Terkait biaya, Jhon Lase menyebutkan bahwa pihaknya akan menghapus biaya konsultan untuk pengurusan PBG bangunan dua lantai dengan luas di bawah 90 meter, serta bangunan satu lantai di bawah 70 meter.
“Biaya gratis, tidak perlu menggunakan konsultan. Ini akan terus kita sosialisasikan agar masyarakat mau mengurus izin bangunannya,” katanya.
Sementara untuk bangunan skala besar, penggunaan konsultan tetap diwajibkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG, demi menjamin kekuatan konstruksi dan keselamatan bangunan.
Selain pembenahan sistem pelayanan, upaya peningkatan PAD juga akan dilakukan melalui penguatan pengawasan dengan menjalin koordinasi bersama Satpol PP, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.
Dengan berbagai langkah tersebut, Jhon Ester Lase optimistis target PAD sebesar Rp36,2 miliar pada tahun 2026 dapat tercapai. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 target sebesar Rp36 miliar terealisasi Rp28,4 miliar atau sekitar 78 persen.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak menjabat pada Agustus 2025, realisasi PAD mengalami peningkatan signifikan hingga 40 persen, dibandingkan capaian sebelumnya yang hanya 38 persen pada periode Januari hingga Agustus 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Simanjuntak, meminta agar sistem pengurusan PBG dievaluasi secara menyeluruh dan dipermudah, sehingga masyarakat tidak enggan mengurus perizinan bangunan.
“Selama ini masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Dampaknya bangunan tanpa PBG menjamur di Medan. Akibatnya, Pemko Medan mengalami kebocoran PAD dari sektor retribusi izin yang cukup besar,” ujarnya.
(Agung)
