KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Sidang LDP Digelar

KPPU Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Sidang LDP Digelar

JAKARTA, Bhinnekanews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Sidang yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 tersebut menghadirkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). Agenda persidangan mencakup pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.

Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando, didampingi Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, menyoroti dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Tanah Air.

Baca Juga:  Sambut Hari Bakti KEMENIMIPASRutan Tanjung Pura Laksanakan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan produk AC AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya berperan sebagai penjual produk tersebut di Indonesia. Investigator menduga TCHS ditunjuk sebagai distributor eksklusif melalui kerja sama dengan AUX Electric dan/atau AUX Exim.

Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan serta pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh. Akibatnya, perusahaan tersebut tersingkir dari rantai distribusi dan digantikan oleh TCHS.

Dalam LDP yang dibacakan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, antara lain:

  • Pasal 16, terkait perjanjian dengan pihak luar negeri yang berdampak pada terhambatnya pasokan.
  • Pasal 19 huruf d, mengenai dugaan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan.
  • Pasal 23, terkait dugaan persekongkolan untuk memperoleh informasi rahasia perusahaan pesaing.
  • Pasal 24, mengenai dugaan persekongkolan dalam penunjukan distributor eksklusif yang berdampak pada tersingkirnya pelaku usaha lain dari pasar.
Baca Juga:  BUPATI SAMOSIR TEMUI MENKES UNTUK PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN.

KPPU menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia serta menghambat kegiatan usaha pesaing.

Setelah pembacaan LDP, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan alat bukti. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor.

KPPU menyatakan seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik melalui laman resmi lembaga tersebut.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *