FPKS DPRD Medan Nilai Belum Perlu Usul Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
MEDAN, BHINNEKANEWS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menilai belum perlu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Cukup merujuk pada Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 100.
Ketua FPKS, Syaiful Ramadhan, menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (11/11/2025). Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki hak menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan, dengan sosialisasi maksimal 24 kali setahun sesuai kemampuan keuangan daerah dan jadwal Badan Musyawarah.
Syaiful menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengamalan dan pemahaman Pancasila di masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori, agar aturan yang berlaku tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Politisi PKS ini menambahkan bahwa upaya membangun kesadaran kolektif terkait wawasan kebangsaan harus dilakukan dengan pendekatan luwes, terutama di tengah pengaruh globalisasi dan ideologi asing seperti liberalisme, kapitalisme, dan sosialisme, yang dapat mengancam integritas bangsa dan eksistensi Pancasila.
(Agung)
