DPRD Medan Sampaikan Rekomendasi Peningkatan PAD dan Penertiban Aset kepada Wali Kota

DPRD Medan Sampaikan Rekomendasi Peningkatan PAD dan Penertiban Aset kepada Wali Kota

BHINNEKANEWS, MEDAN — DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah. Penyampaian rekomendasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus upaya mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan Zulkarnaen SKM. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Rekomendasi DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) peningkatan PAD dan penertiban aset daerah. Hasil pembahasan sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 18 Agustus 2026 dan kemudian disepakati melalui Keputusan DPRD Kota Medan Nomor 900.1.12.1/1419 tertanggal 18 Agustus 2026.

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam melakukan pembenahan pengelolaan pendapatan maupun aset daerah.

“Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Wong.

Pansus Dalami Persoalan PAD Selama Sembilan Bulan

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM dalam penyampaian rekomendasi menjelaskan, Pansus telah melakukan pembahasan dan pendalaman selama kurang lebih sembilan bulan sejak dibentuk pada 18 November 2025.

Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi, kunjungan lapangan dan kunjungan kerja, pengumpulan data serta bukti, rapat pendalaman, klarifikasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, hingga meminta masukan dari kalangan akademisi.

Dari proses tersebut, Pansus menemukan sejumlah persoalan yang dinilai masih menghambat optimalisasi PAD Kota Medan.

Di antaranya regulasi PAD yang belum berjalan sebagaimana mestinya, potensi kebocoran penerimaan pada sejumlah sektor, pengelolaan PAD yang belum optimal, serta penetapan target PAD yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil di lapangan.

DPRD juga menyoroti realisasi PAD tahun 2025 yang mencapai Rp3,093 triliun dari target Rp3,706 triliun, atau terdapat selisih sekitar Rp613,006 miliar atau 16,54 persen.

Lima Persoalan Strategis Menjadi Perhatian DPRD

Dalam hasil pembahasannya, Pansus mengelompokkan berbagai temuan ke dalam lima isu strategis pengelolaan PAD.

Pertama, potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan. DPRD menyoroti sejumlah persoalan, antara lain ketidaksesuaian data wajib pajak, penggunaan tapping box yang belum optimal, pelaporan pajak air tanah, mekanisme pembayaran yang tidak berdasarkan omzet serta perbedaan penerapan tarif pajak pada sejumlah sektor.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Medan Kritik Kinerja Wali Kota Rico Waas, Soroti Penanganan Banjir hingga Jabatan Plt OPD

Pansus juga menemukan persoalan ketidaksinkronan data antara Bapenda dan BPN terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk pengelolaan parkir pada sejumlah gedung perbelanjaan modern oleh pihak ketiga.

Kedua, masih terdapat potensi PAD yang dinilai belum digali secara optimal, termasuk dari pengelolaan Rusunawa, pelayanan perizinan bangunan gedung dan pemanfaatan aset daerah.

Ketiga, DPRD mendorong optimalisasi retribusi dan pelayanan melalui perbaikan pengelolaan retribusi persampahan, validasi data wajib retribusi, peningkatan penagihan serta penguatan pengawasan.

Keempat, pemahaman wajib pajak dan wajib retribusi terhadap ketentuan yang berlaku dinilai masih perlu diperkuat.

Kelima, pengawasan PAD dinilai perlu diperkuat agar lebih berbasis risiko dan mampu menyasar potensi persoalan secara tepat.

Atas berbagai temuan tersebut, DPRD merekomendasikan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD, audit investigatif terhadap dugaan kecurangan pajak dan retribusi, penataan regulasi, digitalisasi pengelolaan PAD serta penetapan target kenaikan PAD secara jelas untuk 2027.

DPRD juga mendorong pemutakhiran data wajib pajak secara digital, peningkatan kualitas SDM, keterbukaan informasi penerimaan PAD, penguatan koordinasi dengan instansi vertikal serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Penertiban Aset Daerah Jadi Perhatian Serius

Selain persoalan PAD, penertiban aset daerah turut menjadi bagian penting dalam rekomendasi DPRD Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menyampaikan bahwa aset daerah harus dijaga, diamankan, dimanfaatkan dan dikelola secara tertib serta bertanggung jawab.

Dalam pembahasan Pansus, DPRD menemukan sejumlah persoalan terkait legalitas dan sertifikasi aset, penguasaan aset oleh pihak lain, penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang, hingga belum terintegrasinya sistem informasi aset.

DPRD juga menyoroti keberadaan aset yang rusak berat atau tidak lagi digunakan, pemutakhiran nilai aset serta sejumlah persoalan tanah konsolidasi.

Karena itu, DPRD merekomendasikan percepatan sertifikasi tanah, inventarisasi ulang aset tanah dan bangunan, percepatan penghapusan aset bergerak yang tidak layak pakai serta penertiban aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.

Pemko Medan juga didorong membangun satu basis data aset terintegrasi sebagai sumber data utama dalam pengelolaan barang milik daerah.

Khusus aset di Kelurahan Petisah Tengah, DPRD meminta Pemko Medan segera melakukan penataan dan penyelesaian secara menyeluruh terhadap aset tanah dan bangunan, termasuk HPL Nomor 1, 2 dan 3.

Wali Kota Medan Siap Tindaklanjuti

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus peningkatan PAD dan penertiban aset daerah.

Menurut Rico, rekomendasi DPRD sejalan dengan komitmen Pemko Medan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga:  Zulham Efendi Soroti Antrean BBM Bersubsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

“Optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, tetapi juga melalui pengelolaan potensi daerah secara lebih tertib, transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico.

Rico mengatakan Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD, termasuk mengoptimalkan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi.

Untuk penertiban aset, Pemko Medan akan melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data, penetapan status penggunaan, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, penyelesaian sertifikasi tanah serta penertiban pemanfaatan aset yang belum sesuai ketentuan.

“Terhadap aset yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan, Pemerintah Kota Medan akan mendorong pengelolaan yang lebih produktif melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi daerah dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” ujar Rico.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-OPD agar optimalisasi PAD dan penertiban aset tidak dilakukan secara parsial.

DPRD Tekankan Pengawasan Tindak Lanjut

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Medan Henri Jhon Hutagalung turut menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian Pemko Medan, khususnya terkait aset dan PBB-P2.

Ia meminta persoalan aset yang disebut telah diperjualbelikan di bawah tangan segera ditangani. Henri juga menyoroti lahan sekitar tiga hektare yang disebut telah dikuasai ratusan kepala keluarga selama lebih dari 20 tahun.

Selain persoalan aset, Henri meminta Pemko Medan memberikan perhatian terhadap PBB-P2, terutama terkait keluhan masyarakat mengenai besaran pajak yang dinilai belum seragam dan belum memberikan kepastian.

Henri juga meminta pimpinan DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan.

Menurutnya, rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti pada dokumen, tetapi harus dipantau pelaksanaannya bersama Inspektorat Kota Medan agar dapat diketahui sejauh mana tindak lanjut Pemko Medan.

Rekomendasi Harus Berujung Langkah Konkret

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen kembali menegaskan pentingnya tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemko Medan.

Ia meminta OPD, Bappeda dan Sekda memastikan rekomendasi DPRD diterjemahkan menjadi langkah konkret.

“Setelah rekomendasi ini diserahkan kepada Pemko Medan, tolong tindak lanjuti secara serius dengan benar. Hal ini bukan hal yang main-main,” tegas Wong.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Medan menegaskan bahwa peningkatan PAD dan penertiban aset bukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.

DPRD berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan secara konkret, terukur dan berkelanjutan, sehingga pengelolaan pendapatan serta aset daerah semakin tertib dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *