Komisi IV DPRD Medan Minta Pembangunan BRT Mebidang Terstruktur dan Ramah Lingkungan
BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara memastikan pembangunan prasarana Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang di Kota Medan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembangunan BRT Mebidang di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/6/2026).
Rapat dihadiri perwakilan BPTD Sumatera Utara, Chandra, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Rohani, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan Ranto Simanungkalit, serta anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, di antaranya Lailatul Badri, Renvil P. Napitupulu, Jusuf Ginting, dan Datuk Iskandar Muda.
Dalam rapat tersebut, Paul menyoroti dampak pembangunan halte dan koridor BRT yang dinilai mulai memengaruhi kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Medan.
“Kami mendukung pembangunan transportasi massal modern di Kota Medan. Namun proses pembangunan harus dilakukan secara terstruktur dengan memperhatikan aktivitas masyarakat dan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan,” ujar Paul.
Selain pembangunan fisik, Komisi IV juga mempertanyakan skema pembiayaan operasional BRT setelah proyek selesai. Menurut Paul, Pemerintah Kota Medan saat ini telah menanggung biaya operasional bus listrik pada lima koridor yang menggunakan APBD, sehingga diperlukan kejelasan mengenai sumber pembiayaan BRT ke depan.
“Jangan sampai nantinya biaya operasional BRT justru menjadi beban tambahan bagi APBD Kota Medan. Hal ini perlu dipastikan sejak awal,” katanya.
Paul juga mengingatkan agar pelaksanaan proyek tetap memperhatikan aspek lingkungan. Ia meminta setiap pohon yang ditebang akibat pembangunan koridor maupun halte BRT diganti melalui program penanaman kembali.
“Pembangunan harus tetap ramah lingkungan. Pohon-pohon yang ditebang hendaknya diganti sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengingatkan agar pembangunan BRT tidak menimbulkan kemacetan yang lebih parah di Kota Medan.
Menurutnya, kondisi ruas jalan di Medan berbeda dengan Jakarta yang memiliki badan jalan lebih lebar.
“Karakteristik jalan di Medan tidak sama dengan Jakarta. Karena itu, pembangunan jalur BRT harus benar-benar memperhatikan kapasitas jalan agar tidak mempersempit ruang kendaraan lain dan memicu kemacetan,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan BPTD Sumatera Utara, Chandra, menjelaskan bahwa pembangunan BRT Mebidang telah melalui berbagai kajian teknis dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kota Medan.
Ia mengatakan proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat menghadirkan sistem transportasi massal yang modern untuk melayani kawasan Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang), sekaligus mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan.
“Pembangunan BRT ini telah melalui proses kajian yang matang dan sebelumnya telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Chandra.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto Simanungkalit, yang menegaskan bahwa pembangunan BRT Mebidang telah melalui tahapan perencanaan dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi IV DPRD Kota Medan berharap seluruh proses pembangunan BRT Mebidang dapat berjalan sesuai perencanaan, memperhatikan kepentingan masyarakat, meminimalkan dampak terhadap lalu lintas, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
