Lailatul Badri Soroti Pengawasan DLH Medan terhadap Pengelolaan Limbah PT Kilang Kecap Angsa
BHINNEKANEWS, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terhadap pengelolaan limbah PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Kota Medan ke lokasi perusahaan, yang menerima keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan keresahan warga sekitar.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Sudah bertahun-tahun warga mengeluhkan keberadaan limbah yang diduga mencemari drainase. Saat hujan turun dan air meluap, warga merasa khawatir karena air bercampur dengan limbah dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujar Lailatul Badri kepada wartawan.
Ia menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah, mulai dari tingkat kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Lingkungan Hidup, perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Lela mengaku prihatin karena berdasarkan hasil sidak, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir mengaku baru mengetahui keberadaan pabrik tersebut beserta persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan pengawasan agar sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
Selain itu, Lailatul Badri meminta DLH Kota Medan mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya apabila ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi maupun ketentuan pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak pencemaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di tengah permukiman masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara optimal.
Dalam sidak tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci, menjelaskan bahwa PT Kilang Kecap Angsa telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan juga diwajibkan memenuhi persetujuan teknis baku mutu air limbah sebagai salah satu syarat memperoleh Persetujuan Lingkungan.
DLH Kota Medan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati perusahaan sejak Juni 2023 untuk melakukan penyesuaian dokumen sesuai regulasi terbaru, namun hingga saat ini proses tersebut belum diselesaikan.
Komisi IV DPRD Kota Medan berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara perusahaan dan instansi terkait, sehingga seluruh kewajiban administrasi maupun pengelolaan lingkungan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
