KPPU Putus Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2, Para Terlapor Tidak Terbukti Bersekongkol

KPPU Putus Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2, Para Terlapor Tidak Terbukti Bersekongkol

JAKARTA, BHINNEKANEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutus para Terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 pada Selasa, 19 Mei 2026, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin Moh. Noor Rofieq bersama Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

Para Terlapor dalam perkara ini terdiri dari PT Timas Suplindo selaku Terlapor I, PT Pratiwi Putri Sulung sebagai Terlapor II, PT Pembangunan Perumahan sebagai Terlapor III, PT Nindya Karya sebagai Terlapor IV, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 sebagai Terlapor V.

Baca Juga:  Apel Rutin, Kantor Pertanahan Deli Serdang Tekankan Disiplin dan Peningkatan Layanan

Perkara ini mulai disidangkan sejak 2 Oktober 2025. Dalam proses persidangan, Investigator KPPU melalui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) menyampaikan adanya indikasi persekongkolan tender yang diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Indikasi tersebut di antaranya berkaitan dengan adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik SPSE, hingga adanya kesamaan dokumen teknis peserta tender.

Baca Juga:  Jawab Isu Narkoba dan Judi, Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Razia Mendadak, Hasilnya Nihil

Namun setelah memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan menilai fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan unsur persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.

Dengan demikian, seluruh Terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam tender pembangunan proyek pipa gas Cisem Tahap 2 ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur tersebut.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *