KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Intage Holdings
JAKARTA, BHINNEKANEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo dalam perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 pada Senin, 18 Mei 2026, di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta. Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Perkara bermula dari aksi korporasi yang dilakukan NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone atau NTT Group, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023 karena nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor. Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja.
Dalam sidang sebelumnya pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator. Terlapor juga meminta keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan menilai keterlambatan administratif tersebut tidak berdampak anti persaingan di pasar Indonesia.
Majelis Komisi kemudian menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut serta menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp2 miliar.
