KPPU–Kejaksaan Agung Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan

KPPU–Kejaksaan Agung Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan

Jakarta, BHINNEKANEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memperkuat eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang tidak patuh, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.

Nilai tersebut berasal dari 11 putusan periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha, dan berhasil diproses melalui sinergi kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Baca Juga:  Cetak Sertipikat Mandiri, Kantor Pertanahan Kota Medan Hadirkan Anjungan Sertipikat

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum. “Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN atas kinerja dan kolaborasi dalam proses penagihan denda.

Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021 melalui perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, di mana denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih.

Baca Juga:  Kapolres Samosir Bersama Yayasan Keutuhan Ciptaan Ordo Kapusin Tanam 620 Pohon di Perbukitan Partukko Naginjang.

Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menyatakan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menilai sinergi yang terjalin selama dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata. “Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” ujarnya.

KPPU menilai capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Ke depan, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan pelaku usaha mematuhi putusan KPPU serta memenuhi kewajiban terhadap negara.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *