Anggota DPRD Medan Minta Perusahaan Tidak Telat Bayar THR
MEDAN, BHINNEKANEWS – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, meminta seluruh perusahaan di Kota Medan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan harus membayar kewajiban THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi,” ujar Binsar kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu menjelaskan, ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
“Perusahaan sudah diberikan tenggang waktu. Jadi, kewajiban itu harus dipenuhi sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Binsar juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban tersebut.
Ia menegaskan, jangan sampai ada pekerja yang tidak menerima THR, menerima secara dicicil, atau mengalami keterlambatan pembayaran.
“Disnaker harus memastikan tidak ada kendala di perusahaan dalam pembayaran THR. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Binsar mendorong agar Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan pembayaran, karena THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya telah direncanakan dalam keuangan perusahaan.
(Agung)
