DPRD Medan Dorong Pelatihan Jukir dan Penerapan QRIS
BHINNEKANEWS, Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026.
Penurunan tarif tersebut yakni dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.
Namun demikian, Rizki menyoroti penerapan sistem pembayaran parkir yang masih belum maksimal, khususnya penggunaan sistem non tunai melalui QRIS.
“Fakta di lapangan, pembayaran menggunakan QRIS tidak bisa dilakukan karena alat scan belum tersedia. Kita minta Dishub Kota Medan memperhatikan hal ini,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia juga mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat terkait oknum juru parkir (jukir) yang tidak mengembalikan uang kembalian sebesar Rp1.000 saat pembayaran dilakukan dengan uang pecahan Rp5.000.
“Padahal tarif parkir sudah turun, tapi karena ulah jukir nakal, masyarakat jadi dirugikan. Dengan QRIS, masyarakat bisa membayar sesuai nominal,” katanya.
Ke depan, Rizki mendorong Dinas Perhubungan Kota Medan untuk segera melaksanakan pelatihan terhadap para jukir, sesuai instruksi Wali Kota Medan.
Menurutnya, pelatihan tersebut tidak hanya mencakup etika pelayanan, tetapi juga pemahaman penggunaan sistem pembayaran non tunai.
“Kita ingin menciptakan jukir yang profesional agar sistem perparkiran di Kota Medan lebih tertib dan teratur,” pungkasnya.
(Agung)
