Ketua KPPU Sambangi IMIP Morowali, Ingatkan Risiko Distorsi Persaingan di Sektor Pelabuhan dan Tambang

Ketua KPPU Sambangi IMIP Morowali, Ingatkan Risiko Distorsi Persaingan di Sektor Pelabuhan dan Tambang

Jakarta, Bhinnekanews — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, guna melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) tersebut merupakan respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan usaha, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan di kawasan industri terintegrasi. Kunjungan ini juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, serta layanan kepelabuhanan, memiliki tingkat kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan pengawasan persaingan usaha yang cermat. Struktur usaha yang saling terhubung dinilai berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, maupun penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola secara terbuka dan setara.

Baca Juga:  Tarapul Sitinjak Pelaku Umkm gula Aren dari onan runggu butuhkan bantuan peralatan dari Pemkab Samosir.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pendukung logistik, tetapi merupakan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan usaha.

“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, maka risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lainnya.

Selain sektor pelabuhanan, KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor ini.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Karutan Tanjung Pura Audiensi ke Polres Langkat

“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

Sebagai langkah preventif, KPPU juga mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini serta membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan.

Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dinilai sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik.
(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *