KPPU Pantau Harga Bapokting di Medan, Pasokan Cukup Pascabencana
Medan, Bhinnekanews – Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan monitoring harga bahan pangan pokok dan penting (bapokting) di Pasar MMTC dan Pusat Pasar Medan, Jumat (19/12/2025), menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2025 di tengah kondisi Sumatera Utara yang baru terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas, khususnya beras medium dan premium yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga beras medium tercatat di kisaran Rp15.000 per kilogram, beras premium sekitar Rp17.000 per kilogram, sementara beras SPHP berada di kisaran Rp13.000 per kilogram.
Selain itu, harga gula pasir eceran tercatat sekitar Rp17.000 per kilogram. Sementara Minyakita dan minyak goreng curah mengalami penyesuaian harga di atas harga acuan. Di sisi lain, sejumlah komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan harga, sedangkan harga daging ayam dan daging sapi terpantau relatif stabil.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyampaikan, dari sisi ketersediaan pasokan, bapokting di pasar tradisional Kota Medan masih dalam kondisi cukup meskipun terdapat gangguan distribusi di beberapa daerah pascabencana.
“Berdasarkan hasil survei lapangan dan keterangan pedagang, pasokan bapokting di Kota Medan relatif aman. Kenaikan harga pada beberapa komoditas lebih dipengaruhi faktor distribusi dan biaya logistik, bukan karena kelangkaan barang,” ujar Ridho.
Ia menambahkan, dari perspektif KPPU, pergerakan harga yang terjadi masih tergolong fluktuasi wajar menjelang HBKN dan belum mengindikasikan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat di tingkat pedagang. Namun demikian, KPPU tetap mewaspadai rantai distribusi yang panjang serta potensi konsentrasi pasokan pada level tertentu yang dapat berdampak pada harga di tingkat konsumen.
KPPU Kanwil I memastikan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna menjaga stabilitas harga, memastikan kelancaran distribusi pascabencana, serta mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat demi perlindungan konsumen di Sumatera Utara.
(Agung)
