Dua Petani di Dairi Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Dua Petani di Dairi Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Bhinnekanews, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Dairi dan melibatkan dua petani yang sempat bertikai di lahan pertanian.

Keputusan penghentian penuntutan itu diambil setelah Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima ekspose dan pemaparan dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Dairi secara daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Jumat (19/12/2025).

Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, SH., MH serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum. Kajati memimpin langsung jalannya pembahasan perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang dan Rusti Sihombing.

Baca Juga:  Perjanjian Kinerja 2025Rutan Tanjung Pura Wujudkan Kinerja Yang Profesional, Akuntabel, dan Berintegritas

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Saat itu, Buhalan Situmorang sedang membersihkan rumput di ladangnya. Perselisihan terjadi setelah Rusti Sihombing memukul terlebih dahulu, sehingga Buhalan membalas pukulan tersebut. Akibat kejadian itu, keduanya saling melaporkan dan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kajati Sumut menjelaskan, penerapan Restorative Justice dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai tanpa syarat dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, keduanya merupakan tetangga yang berbatasan langsung lahan pertaniannya sehingga hampir setiap hari bertemu dalam aktivitas bertani.

“Melalui tokoh masyarakat, kedua pihak sepakat mengajukan permohonan Restorative Justice. Mereka membutuhkan kedamaian untuk terus bertani dan menghidupi keluarga,” ujar Harli Siregar.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Medan Tingkatkan Layanan Publik Melalui Mesin Anjungan Pencetak Sertipikat

Ia menambahkan, pascaperdamaian, hubungan sosial kedua petani tersebut telah kembali membaik. Komunikasi kembali terjalin, aktivitas bertani berjalan normal, serta kearifan lokal dan keharmonisan masyarakat tetap terjaga.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, secara terpisah menyampaikan bahwa perdamaian tersebut telah memenuhi seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Perdamaian ini sangat tepat. Mereka layak dipersatukan kembali demi menjaga silaturahmi yang sempat terganggu. Sejalan dengan kebijakan pimpinan Kejaksaan, penerapan RJ merupakan wujud penegakan hukum yang modern dan humanis tanpa mengesampingkan hukum positif,” jelas Indra Hasibuan.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *