DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Tanpa PBG, Paul MA Simanjuntak: Selamatkan PAD
Medan, Bhinnekanews – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju yang diduga melanggar izin karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tindakan penyegelan dinilai penting guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi kebocoran retribusi.
“Selamatkan PAD. Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul MA Simanjuntak saat melakukan peninjauan lapangan bersama anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, Selasa (7/10/2025).
Lailatul Badri menguatkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan komisi kesal karena pemilik bangunan telah dua kali dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan namun tidak pernah hadir.
“Maka kita turun hari ini meninjau langsung. Kita pun kecewa karena meski melanggar izin, pembangunan tetap berjalan dan hampir rampung,” ujar Lailatul.
Komisi IV meminta Satpol PP menghentikan kegiatan pembangunan dan mengarahkan pengembang untuk melengkapi seluruh izin yang diperlukan agar tidak terjadi kebocoran PAD.
Berdasarkan temuan di lokasi, bangunan yang dikerjakan terdiri dari 12 unit berlantai dua. Namun, pihak pengembang diketahui hanya mengantongi izin untuk 9 unit perumahan.
(Agung)
