Seluruh Kepala Desa dan Perangkat desa se Kabupaten Samosir Unjuk Rasa Tolak PMK 81 Tahun 2025.
Samosi, bhinnekanews
128 Kepala Desa se Kabupaten Samosir menggelar aksi Unjuk rasa besar-besaran menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Kamis (04/12) di kantor Bupati Samosir.
Aksi ini menjadi gelombang penolakan terbaru dari pamong desa yang menilai aturan tersebut menghambat pembangunan di tingkat desa sekabupaten samosir.
Kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Samosir Sumatera Utara itu memulai aksinya di halaman Kantor Bupati Samosir. Saat menyampaikan aspirasi, mereka yang dipimpin Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Sondang Simarmata yang hanya diterima oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samosir, Marudut Sitinjak.
Pada aksi ini tanpa kehadiran Bupati Samosir.
Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Simarmata dengan tegas menolak PMK 081 Tahun 2025.
“Akibat dari PMK 081 ini, pembangunan di desa jadi terhambat terutama fisik yang sudah selesai dikerjakan namun tidak bisa di bayarkan karena tidak cair Dana Desa tahap 2,” tegas Raja Sondang Simarmata di hadapan Sekda dan Asisten Pemkab Samosir.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Samosir menyatakan dukungan terhadap aksi para kepala desa dan mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah atasan yang dalam hal ini Menteri Keuangan RI.”Jelasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di kantor bupati, massa aksi yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Samosir. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, Wakil Ketua Sarochel Tamba, Wakil Ketua Osvaldo Simbolon, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
“PMK 081 tahun 2025 telah menciderai musrembang desa, PMK 081 juga sangat bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2024 dan kami berharap PMK 081 diberlakukan 2026 saja,” ucap Raja Simarmata didampingi para orator desa seperti Kades Rianiate Sitanggang, Kades Pangalaoan Donald Lumban Raja, Kepala Desa Turpuk Limbong Viktor Sinaga, Kades Pardugul Gunawan Sinurat, dan ratusan kades lainnya dari 128 desa di Kabupaten Samosir.
Ketua APDESI Kecamatan Simanindo Johanes Rumahorbo juga menyampaikan keberatan atas pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme dana desa yang dinilai meresahkan serta berpotensi merugikan perangkat desa, guru sekolah Minggu, dan masyarakat yang bergantung pada alokasi anggaran desa.
“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bagian dari gerakan serentak pemerintah desa di seluruh Indonesia. Para kepala desa menyuarakan keberatan terhadap perubahan aturan yang dinilai mendadak dan tidak mempertimbangkan kesiapan desa,” ujar Johanes Rumahorbo di depan para wakil rakyat.
Ia menegaskan PMK Nomor 81 Tahun 2025 semestinya diberlakukan pada 2026, bukan di tengah tahun anggaran. Perubahan aturan secara tiba-tiba, katanya, menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan dan mengganggu hak-hak penerima manfaat dana desa.
Para kepala desa mengatakan mereka telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan dana desa tahap II sesuai aturan sebelumnya. Namun, upaya tersebut dinilai tidak dihargai karena pemerintah pusat tetap memberlakukan mekanisme baru yang dianggap memberatkan dan merugikan.(RH).
