Wabup Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 107 Anggota BPD se-Kecamatan Simanindo

Wabup Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 107 Anggota BPD se-Kecamatan Simanindo

SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 107 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Simanindo.
Pengukuhan tersebut digelar di halaman Kantor Camat Simanindo, Rabu (21/5), dan berlangsung dengan khidmat di hadapan unsur pemerintahan kecamatan dan desa.

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa anggota BPD yang masih aktif menjabat memperoleh tambahan masa jabatan selama dua tahun.

Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimca Kecamatan Simanindo, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir Boranto Tamba, ST, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, Kabid Trantibum Satpol PP Ronalven Silalahi, serta para kepala desa dan penjabat kepala desa se-Kecamatan Simanindo.

BPD Diharapkan Jadi Mitra Pemerintah Desa yang Aktif dan Adil

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa (Pemdes) dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Baca Juga:  Hari Tani Nasional di Samosir Dimeriahkan dengan Pameran UMKM dan Pengukuhan Petani Milenial

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” ujar Ariston.

Ia menegaskan bahwa peran BPD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada penyaluran aspirasi masyarakat secara adil dan transparan.
BPD diharapkan mampu menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa, serta menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Perpanjangan Jabatan Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja

Lebih lanjut, Ariston menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan bentuk pengakuan dan kepercayaan pemerintah terhadap pentingnya peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat peran BPD sebagai mitra penting dalam pembangunan desa. Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Samosir Kukuhkan Ny. Kennauli A. Sidauruk sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Samosir Periode 2025–2030

Ia juga berpesan agar para anggota BPD mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

“Dalam menyerap aspirasi masyarakat, BPD harus berlaku adil dan tidak memihak. Mari wujudkan pemerataan pembangunan desa dengan semangat kebersamaan dan pengabdian,” tambah Ariston.

Sinergi Pemerintah Desa dan BPD Kunci Kemajuan Desa

Wabup Samosir menutup sambutannya dengan mengajak seluruh anggota BPD memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah.

“BPD dan pemerintah desa harus berjalan seiring. Sinergi yang baik akan menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput,” pungkasnya.

Turut Hadir

Acara pengukuhan juga dihadiri oleh para kepala desa, penjabat kepala desa, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa yang memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan kinerja BPD dalam masa jabatan yang diperpanjang.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *