Tiga Ranperda Kabupaten Samosir Disahkan, Bupati Vandiko Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Tiga Ranperda Kabupaten Samosir Disahkan, Bupati Vandiko Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

SAMOSIR – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon, dan Sarhockhel Tamba menandatangani persetujuan bersama penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Samosir pada Selasa (25/6).

Acara turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, para asisten Sekdakab, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir.

Tiga Perda yang disahkan meliputi:

Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

Perda tentang Bangunan Gedung, dan

Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, dan para Ketua Fraksi DPRD Samosir.

Baca Juga:  Hari Tani Nasional di Samosir Dimeriahkan dengan Pameran UMKM dan Pengukuhan Petani Milenial

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko mengucapkan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda menjadi Perda.

“Terima kasih kepada DPRD Samosir yang telah membahas dan memberikan masukan berharga terhadap ketiga Perda ini. Pandangan dari seluruh fraksi telah kami akomodasi untuk memperkaya substansi dan muatan regulasi,” ujar Vandiko.

Bupati menjelaskan bahwa pembentukan ketiga Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Samosir.

“Melalui Perda ini, kita berupaya memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan bangunan, memberikan kemudahan dalam perizinan, serta merancang perangkat daerah yang efektif sesuai asas pembagian tugas dan rentang kendali yang jelas. Tujuannya agar pemerintahan lebih efisien dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Baca Juga:  Wabup Samosir Hadiri Rapat Konsolidasi Satgas Koperasi Desa/Kelurahan se-Sumut

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah yang sebelumnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami mendorong agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti demi menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik ke depannya. Pemerintah daerah harus terus berbenah agar pengelolaan keuangan semakin tertib dan terarah, sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Nasip.

Nasip juga berharap pandangan akhir seluruh fraksi DPRD dapat dijadikan bahan penyempurnaan implementasi ketiga Perda yang telah disepakati.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *