DPRD Samosir Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2025 Jadi Perda

DPRD Samosir Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2025 Jadi Perda

SAMOSIR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir Tahun 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba, dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD, Senin (9/9/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati (SAB), asisten daerah, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Samosir.

Sebelum penetapan dilakukan, lima fraksi di DPRD Samosir secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda. Dengan pengesahan ini, nilai APBD Kabupaten Samosir yang semula sebesar Rp844.070.942.724,00 (delapan ratus empat puluh empat miliar tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) berubah menjadi Rp830.400.322.194,44 (delapan ratus tiga puluh miliar empat ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh empat koma empat puluh empat rupiah).

Baca Juga:  Wakil Bupati Samosir Tinjau Sejumlah OPD, Tekankan Disiplin dan Sinergi Antarinstansi

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir atas kerja keras dan sinergi dalam pembahasan hingga penetapan Ranperda tersebut. “Semua masukan dari fraksi-fraksi DPRD sudah kami dengar dan pahami. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program agar berjalan optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Samosir Apresiasi Keberhasilan Paskibraka dalam Upacara HUT RI ke-80

Vandiko menegaskan, perubahan APBD ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta mendukung pencapaian target indikator makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, pengendalian tingkat pengangguran, perbaikan gini rasio, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Samosir.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah daerah dalam menindaklanjuti penetapan perda tersebut. “Setelah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten harus segera melaksanakan program-program dengan tepat waktu dan tepat sasaran agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” kata Nasip.

Ia menambahkan, penetapan Perda P-APBD Samosir Tahun 2025 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mematuhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *