Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Polresta Jambi Belum Alami Perkembangan

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Polresta Jambi Belum Alami Perkembangan

Jambi – Upaya Polri memperbaiki citra kembali menghadapi tantangan. Sorotan tajam tertuju pada kinerja Polresta Jambi yang diduga dinilai lamban dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan seorang pria berinisial HMA (38).

Kasus ini telah dilaporkan inisial SF sejak lebih dari setahun lalu, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B-704/X/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi pada tanggal 18 Oktober 2024.

Setahun laporan Bergulir belum menemukan titik terang, Publik Ragu pada Keseriusan Polresta Jambi terhadap penanganan kasus dengan terlapor HMA yang diduga telah melanggar Pasal 263 KUHPidana. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa pun yang terbukti memuat atau menggunakan surat palsu seolah oleh asli, baik bagi pembuat maupun pengguna surat palsu tersebut.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka, Amankan 6,3Gr Sabu dari 3 Kasus yang Berbeda

Keterlambatan yang signifikan ini menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat apakah Polresta Jambi serius dalam penanganan proses hukum yang dibutuhkan masyarakat. hal ini tidak sejalan dengan apa yang pernah disampaikan oleh KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa “apa yang menjadi keluhan warga masyarakat, khususnya para pencari keadilan bisa direspons secara cepat ini bagian dari komitmen kami”

Baca Juga:  Diduga Pelaku Curanmor di Perumnas Berngam Ditangkap Polres Binjai

Dan kini Polresta ini didesak untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan adil. Di samping itu juga Kapolresta Jambi, diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka dan memuaskan kepada publik terkait progres terkini dan kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus ini, demi menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Ind)

bhinnekanews.id@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *