Kantor Pertanahan Kota Medan Sediakan Layanan Ramah Disabilitas

Kantor Pertanahan Kota Medan Sediakan Layanan Ramah Disabilitas

MEDAN, BHINNEKANEWS – Kantor Pertanahan Kota Medan menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dengan menyediakan layanan ramah bagi penyandang disabilitas.

Hal ini terlihat dari kunjungan salah satu pemohon, Samuel Lumbantobing, yang datang bersama istrinya untuk mengurus pembuatan sertipikat pertama kali di kantor tersebut.

Layanan ramah disabilitas ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Medan Raih Opini “Baik” dari Ombudsman Republik Indonesia atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan Kota Medan berupaya memberikan kemudahan serta aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas agar dapat memperoleh layanan pertanahan tanpa hambatan.

Samuel Lumbantobing mengapresiasi pelayanan yang diterimanya. “Saya sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Semoga dapat membantu penyandang disabilitas lainnya dalam mengurus sertipikat tanah,” ujarnya.

Melalui layanan inklusif ini, Kantor Pertanahan Kota Medan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pendaftaran tanah serta memberikan kepastian hukum bagi warga Kota Medan. (Agung)

Baca Juga:  Perkuat Kompetensi ASN, Inneke Tania Arsyad Hadiri Aktualisasi Latsar CPNS Secara Daring

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *